Kasus Prita Mulyasari Akhirnya Dihentikan/Bebas

Kasus Prita Mulyasari Akhirnya Dihentikan/Bebas...Prita Mulyasari akhirnya bebas dari jeratan hukum atas tuduhan pencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit Omni Internasional.

Kasus Prita Mulyasari Akhirnya Dihentikan/BebasHakim Pengadilan Negeri Tangerang menganggap dakwaan terhadap Prita tidak sesuai dengan Undang-undang yang digunakan untuk mengajukan tuntutan. Dalam sidang putusan sela yang digelar hari ini, Kamis 25 Juni 2009.

Dengan demikian dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum dianggp telah batal demi hukum.

"Majelis hakim mengabulkan eksepsi penasihat hukum Prita Mulyasari. Kedua mengabulkan perintaan penasihat hukum terdakwa. ketiga menetapkan biaya perkara dibebankan kepada negara," ujar Ketua Mejelis Hakim Karel Tuppu.

Majelis hakim dalam putusan selanya mengatakan eksepsi penasihat hukum yang lain tidak perlu dipertimbangkan kembali.

Prita Mulyasari sebelumnya didakwa dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman 1,4 tahun penjara, Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik secara tertulis dengan ancaman 4 tahun penjara, serta Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Sumber : vivanews