Kuburan Massal Lembah Gunung Tigo

Pascagempa Sumbar menimbulkan berjatuhan banyakkorban.Sedih rasanya melihat korban yang tak sempat melarikan diri dari reruntuhan maupun guncangan yang mengakibatkan longsoran hampir sebagian dusun terpencil.
Kuburan Massal Lembah Gunung Tigo
Gempa tersebut membuat Lembah Gunung Tigo menjadi kuburan massal.

Keluarga korban gempa bumi yang tertimbun tanah longsor di tiga korong atau dusun Pulau Air, Cumanak, dan Lubuk Laweh di Kanagarian Tandikat, Kecamatan Patamuan, Kabupaten Padang Pariaman, menyetujui rencana Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk menjadikan lokasi bencana sebagai kuburan massal. Sebelumnya, di tengah keluarga korban masih terdapat kontroversi soal rencana menjadikan lembah Gunung Tigo, tempat ketiga dusun berada, sebagai kuburan massal.kompas


Untuk mencapai Lembah Gunung Tigo, tim evakuasi harus menggunakan mobil khusus sepanjang tiga kilometer. Sebelumnya, di wilayah tersebut terdapat empat dusun yang dihuni ratusan warga.

Namun, saat ini, perkampungan penduduk di sekeliling bukit itu seperti ratusan hektare lahan kosong yang baru digarap untuk dijadikan perkebunan. Sejauh mata memandang, hanya hamparan tanah kuning yang terlihat. Rumah-rumah warga yang masih berdiri sudah rusak dan tak layak huni. Bahkan, banyak yang rata dengan tanah.

Keputusan itu diambil karena kecil sekali kemungkinan ada warga yang masih hidup. Lokasi sangat sulit dijangkau. Dengan keputusan ini, wilayah sekitar Lembah Gunung Tigo akan menjadi areal tertutup.
Kuburan Massal
Penyetujuan Majelis Ulama Indonesia(MUI).
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat mengeluarkan fatwa yang memperbolehkan 3 dusun di Padang Pariaman untuk dijadikan kuburan massal. Fatwa ini dikeluarkan karena proses evakuasi jenazah sudah tidak memungkinkan lagi.

Tiga dusun tersebut adalah Korong Pulau Aia, Korong Paraman Cubadak, dan Korong Luduang. Ketiganya berada di Kecamatan Patamuan, Tandikek, Kabupaten Padang Pariaman. Ratusan warga masih tertimbun di lokasi tersebut.

"Mulai besok, evakuasi di wilayah itu boleh dihentikan. MUI secara agama, telah memutuskan kawasan tersebut dapat digunakan sebagai kuburan massal," ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Sumbar, Gusrizal Gazahar, di Padang, Selasa (6/10/2009).detiknews